PT. BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) adalah perusahaan BUMD yang bergerak dibidang Perbankan di Pekanbaru. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani (Perseroda), yang modalnya baik seluruhnya maupun sebagian merupakan kekayaan Pemerintah Kota Pekanbaru yang dipisahkan, yang selanjutnya disingkat dengan PT. BPR Pekanbaru Madani (Perseroda).
PT. BPR Pekanbaru didirikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dibawah kepemimpinan Bapak Walikota Pekanbaru Drs. H. Herman Abdullah, MM, (Almarhum), Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 11 tahun 2006 dengan Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris Eriyuf Brandel, SH, No 45 tanggal 21 Maret 2007 dan telah disahkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W4- 00364 HT.01.01- Tahun 2007 dan dirubah dengan Akta Nomor 43, tanggal 14 Agustus 2007 dibuat dihadapan Notaris Pupung Mulyantini, SH, Notaris di Pekanbaru.
Berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2021 saat ini PT. BPR Pekanbaru telah berubah nama dan badan hukum menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani, atau disingkat dengan PT. BPR Pekanbaru Madani (Perseroda), yang telah disahkan oleh keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0056064.AH.01.01.TAHUN2021.
Perubahan badan hukum PT. BPR Pekanbaru Menjadi PT. BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Visi :
Misi :
Sebaran Lokasi PT.BPR Pekanbaru Madani (Perseroda):
Kerjasama Asuransi :
Kerjasama Lembaga Penjamin Kredit :